Ulama manapun, dari negara apapun, jika ditanya tentang kehalalan gaji orang IT, mulai dari programer sampai network administrator, pasti dengan kompak akan menjawab “Halal!”. Namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana jika programer orang IT tersebut mengerjakan proyeknya dengan software yang berlisensi “pirated edition”.
Contohnya adalah ketika seorang programer mendapat proyek membuat sebuah applikasi Flash. Misalkan programer tadi menggunakan Macromedia Flash “pirated edition” untuk menyelesaikan proyek tersebut dan dia mendapatkan uang atas hasil kerjanya tersebut, maka apakah uang tersebut masih dapat disebut sebagai uang yang halal? Baca Selengkapnya..
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.